Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Paten - RDP Pansus dengan Pakar

Tanggal Rapat: 1 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 11 Apr 2019,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Pakar

Pada 1 Oktober 2015, Pansus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar
tentang RUU Paten. Rapat dipimpin dan dibuka oleh John Kenedy A dari Fraksi Golkar Dapil Sumatera Barat 2 pada pukul 11:30 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Berikut merupakan pemaparan mitra:

· Pembayaran paten untuk memeliharanya besar sedangkan paten belum bisa diindustrikan.

· Ada 13 alasan mengapa perlu dilakukan perubahan UU no 14 tahun 2001 tentang Paten.

· Pakar ingin tahun ke 17 paten dari obat digunakan lembaga penelitian dan tahun ke 20 obat sudah bisa
diedarkan.

· Paten diharapkan dapat diwakafkan.

· Untuk lembaga non profit dapat dibebaskan biaya paten setelah 5 tahun.

· Apabila paten dibatalkan maka pembayaran royalti berhenti.

· Agar di RUU ini tentang hukum pidananya dapat diperkuat dan diperberat.

· Landasan sosiologis RUU ini karena ada perubahan strategis baik nasional atau internasional.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan